Tanah Adat dan Gereja

Tanah Adat dan Gereja

                                    Tanah Adat dan Gereja

Pengantar
Sambil terus mempelajari apa yang berkembang di lapangan mengenai konflik tanah antara masyarakat adat, Negara dan lembaga Gereja, sebagai orang Katolik kiranya pantas bila kita memperhatikan ajaran Gereja Katolik. Tanah bukan hanya ruang fisik atau aset ekonomi; bagi masyarakat adat, tanah adalah warisan leluhur, sumber kehidupan, dan tempat suci di mana relasi dengan Sang Pencipta dijalin dan dirawat. Ketika konflik muncul antara hak adat yang diwariskan turun-temurun dan kepemilikan formal yang berbasis hukum kolonial atau akuisisi legal, Gereja dipanggil untuk bertindak bukan hanya secara legalistik, melainkan secara profetik, pastoral dan ekologis.
1. Hak Adat dalam Terang Ajaran Sosial Gereja
Gereja Katolik mengajarkan bahwa martabat manusia dan kebaikan bersama menjadi dasar segala struktur sosial, politik dan ekonomi. Oleh karena itu, hak masyarakat adat atas tanah bukan sekadar isu legal, melainkan soal keadilan historis, martabat budaya dan integritas spiritual. Dalam Fratelli Tutti (FT), Paus Fransiskus menegaskan:
“Prinsip tujuan universal harta benda adalah hukum emas perilaku sosial Kristen” (FT 120).
“Kita tidak boleh mengabaikan penderitaan sejarah” (FT 226).
“Tanah tidak boleh menjadi alat kuasa, tetapi rumah bersama bagi semua” (FT 281).
Dengan demikian, klaim tanah oleh lembaga apa pun termasuk Gereja harus diuji melalui disermen moral: apakah kepemilikan itu mewujudkan keadilan, kasih dan rekonsiliasi?
2. Gereja dan Warisan Kolonial: Pertobatan Historis
Dalam Querida Amazonia (QA), Paus Fransiskus mengajak Gereja untuk:
“Berdiri di sisi masyarakat adat dan mengakui kegagalan kita dalam membela mereka” (QA 15, 19).
“Tanah bukanlah komoditas, melainkan karunia Tuhan dan para leluhur” (QA 14).
“Gereja tidak boleh menjadi bagian dari struktur yang menindas, melainkan harus berdiri bersama rakyat adat” (QA 70).
Jika Gereja memiliki tanah yang dahulu diperoleh dari perusahaan kolonial atau struktur kekuasaan yang tidak adil, maka pertobatan nyata perlu dilakukan. Ini bisa berupa:

    1) Pengakuan moral atas warisan ketidakadilan,

    2) Pengembalian atau perjanjian kepemilikan bersama,

    3) Penggunaan tanah untuk pelayanan bersama dan pendidikan     
        budaya adat.

3. Melawan Logika Teknokrasi dan Kapitalisme Religius
Laudato Si’ memberikan landasan spiritual dan ekologis yang sangat kuat dalam melawan mentalitas eksploitasi terhadap tanah dan masyarakat:
“Paradigma teknokratis menjadikan manusia sebagai penguasa mutlak atas bumi” (LS 106).
“Bagi masyarakat adat, tanah bukanlah barang, tetapi ruang suci tempat relasi manusia dengan alam dan ilahi” (LS 146).
“Sering kali, proyek pembangunan justru memperburuk situasi masyarakat lokal” (LS 51).
Gereja harus waspada terhadap jebakan “kapitalisme religius” yakni ketika Gereja tanpa sadar berperan seperti korporasi atau tuan tanah dengan kepemilikan luas, mengabaikan luka sejarah dan penderitaan komunitas lokal.
4. Disermen Pastoral dan Jalan Rekonsiliasi
Menyelesaikan konflik tanah membutuhkan pendekatan pastoral dan profetik, bukan sekadar legal-formal. Dalam terang ajaran Ignasian dan dokumen Gereja, dapat diambil langkah-langkah berikut:

    1) Doa Bersama dan Niat Mencari Kehendak Allah, bukan                                          mempertahankan kuasa.

    2) Penelusuran Sejarah Tanah dan pengakuan atas luka kolonial.

    3) Permintaan Maaf dan Liturgi Tobat Publik, jika perlu.

    4) Forum Dialog dan Disermen Bersama untuk merancang model kepemilikan yang adil:

             a)    Tanah dikembalikan,
             b)    Tanah dikelola bersama,
             c)    MoU penggunaan pastoral.
    5) Tindakan Restoratif: seperti pendirian pusat budaya rohani, sekolah
         adat atau pertanian berkelanjutan.
    6) Pemantauan dan Pendidikan Berkelanjutan, termasuk formasi imam dan
         religius yang berakar pada semangat keadilan ekologis dan
         keberpihakan pada masyarakat adat.

5. Gereja, Negara dan Masyarakat Adat: Relasi yang Diperbarui
Dalam konflik tanah, tiga aktor terlibat: Gereja, Negara dan masyarakat adat. Gereja tidak boleh menjadi sekutu Negara dalam penindasan. Dalam terang Evangelii Gaudium, Gereja harus menjadi:
“Gereja yang memar karena pergi ke jalan, daripada Gereja yang nyaman tetapi busuk karena kekuasaan” (EG 49).
“Setiap orang Kristen dipanggil menjadi alat Allah untuk pembebasan kaum miskin” (EG 187).
Sebaliknya, Gereja juga tidak boleh menggantikan suara masyarakat adat. Mereka bukan “objek misi”, tetapi mitra dan saudara dalam membangun rumah bersama. Dalam Querida Amazonia:
“Masyarakat adat adalah pewarta Injil yang sah, bukan sekadar penerima” (QA 85, 94–96).

6. Paham mengenai: Menjadi Gereja yang Miskin dan untuk yang Miskin
Berikut ringkasan ajaran Gereja dalam bentuk tanya jawab:



Penutup
Tanah adat adalah tubuh yang hidup: mengandung memori, spiritualitas dan keadilan yang tertunda. Gereja dipanggil bukan hanya untuk hadir, tetapi untuk menyembuhkan luka sejarah yang disebabkan atau dibiarkannya. Bila Gereja setia pada Injil, maka suara masyarakat adat bukan ancaman, melainkan panggilan untuk bertobat dan memperbarui misinya sebagai Gereja yang miskin dan untuk yang miskin.
“Tuhan yang telah memberikan tanah ini kepada mereka, memanggil kita untuk berjalan bersama mereka, bukan di atas mereka.” (QA 14–19)

Jakarta, Bulan Laudato Si’- Juni 2025
Ignatius Ismartono, SJ
Sahabat Insan