Pertambangan yang Adil: Membaca Laudato Si’ No. 183

Pertambangan yang Adil: Membaca Laudato Si’ No. 183

 

 

Laudato Si’ no. 183 memberikan sebuah prinsip yang sangat penting ketika masyarakat berhadapan dengan proyek-proyek besar yang dapat mengubah lingkungan dan kehidupan manusia. Paus Fransiskus menegaskan bahwa sebelum mengambil keputusan mengenai suatu kegiatan yang dapat berdampak terhadap lingkungan, harus dilakukan dialog yang jujur dan transparan dengan semua pihak yang berkepentingan. Dialog tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk mendapatkan persetujuan, melainkan harus menjadi proses untuk mencari keputusan yang sungguh-sungguh mempertimbangkan berbagai kepentingan, terutama kepentingan mereka yang akan menanggung akibat terbesar.

Dalam konteks pertambangan, prinsip ini mempunyai konsekuensi yang sangat konkret. Sebuah proyek tambang tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya investasi, jumlah lapangan kerja, penerimaan negara, atau pertumbuhan ekonomi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya? Apakah masyarakat setempat memperoleh manfaat yang sepadan dengan tanah, air, hutan, ruang hidup, dan perubahan sosial yang harus mereka tanggung? Apakah generasi mendatang masih mempunyai lingkungan yang layak dihuni? Apakah suara masyarakat sungguh-sungguh memengaruhi keputusan?

Karena itu, langkah pertama menuju pertambangan yang adil adalah membuka informasi secara lengkap. Masyarakat harus mengetahui apa yang akan ditambang, di mana wilayah pertambangan berada, berapa luasnya, berapa lama kegiatan berlangsung, teknologi apa yang digunakan, bagaimana dampaknya terhadap air, tanah, hutan dan udara, serta apa risiko kecelakaan atau pencemarannya. Informasi tidak boleh disampaikan dengan bahasa teknis yang hanya dapat dipahami oleh para ahli. Transparansi berarti bahwa masyarakat yang akan terkena dampak mempunyai kesempatan nyata untuk memahami apa yang sedang direncanakan.

Langkah kedua adalah melibatkan semua pihak yang terdampak sejak awal, bukan setelah keputusan pada dasarnya sudah dibuat. Pemerintah, perusahaan, masyarakat lokal, pemilik atau pengguna tanah, kelompok adat apabila ada, pekerja, kaum perempuan, kaum muda, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan Gereja perlu diberi ruang untuk berbicara. Dalam semangat Laudato Si’, pihak yang paling lemah tidak boleh hanya menjadi objek yang dibicarakan oleh pihak yang lebih kuat. Mereka harus menjadi subjek dalam proses pengambilan keputusan.

Langkah ketiga ialah melakukan kajian dampak yang sungguh-sungguh menyeluruh. Pertambangan tidak hanya mempunyai dampak ekologis. Ada dampak ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, spiritual, bahkan terhadap hubungan antarkelompok dalam masyarakat. Sebuah sungai yang tercemar, misalnya, bukan hanya persoalan kualitas air. Sungai mungkin merupakan sumber penghasilan, sumber pangan, tempat masyarakat berinteraksi, bahkan bagian dari identitas budaya suatu komunitas. Karena itu, penilaian dampak harus melihat manusia dan alam sebagai suatu kesatuan.

Langkah keempat adalah membandingkan manfaat dengan kerugian secara jujur. Tidak cukup mengatakan bahwa proyek akan menghasilkan investasi atau lapangan kerja. Harus dihitung pula nilai kehilangan lahan produktif, air bersih, hutan, keanekaragaman hayati, mata pencaharian tradisional, serta biaya sosial yang mungkin muncul. Pertanyaan keadilannya sederhana: apakah keuntungan yang diperoleh masyarakat luas dibayar dengan harga yang secara tidak proporsional ditanggung oleh masyarakat yang tinggal di sekitar tambang?

Langkah kelima adalah memastikan bahwa masyarakat mempunyai pilihan yang nyata. Dialog yang adil bukanlah dialog yang hanya bertujuan meyakinkan masyarakat agar menerima proyek. Dialog harus memungkinkan masyarakat mengatakan ya, tidak, atau ya dengan syarat-syarat tertentu, berdasarkan informasi yang memadai. Kalau keputusan sudah ditentukan sebelumnya dan konsultasi hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif, maka yang terjadi bukanlah dialog, melainkan legitimasi semu.

Langkah keenam ialah menetapkan syarat-syarat keadilan sebelum proyek berjalan. Syarat tersebut dapat mencakup perlindungan sumber air, batas wilayah eksploitasi, perlindungan kawasan yang mempunyai nilai ekologis atau budaya tinggi, mekanisme kompensasi yang adil, jaminan keselamatan pekerja, pembagian manfaat dengan masyarakat, mekanisme pengaduan, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Dengan demikian, izin pertambangan bukanlah cek kosong, melainkan sebuah kontrak tanggung jawab sosial dan ekologis yang harus dapat diawasi.

Langkah ketujuh ialah membangun pengawasan independen dan berkelanjutan. Keadilan tidak berhenti pada saat izin diberikan. Selama tambang beroperasi harus ada pemantauan terhadap kualitas air, tanah, udara, kesehatan masyarakat, keselamatan kerja, dan kondisi sosial. Hasil pemantauan harus dapat diketahui masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, harus tersedia mekanisme koreksi yang efektif, termasuk penghentian kegiatan apabila kerusakan yang terjadi mengancam kehidupan manusia dan lingkungan.

Akhirnya, harus ada rencana penutupan dan pemulihan sejak sebelum tambang dibuka. Sebuah proyek yang adil tidak hanya bertanya, “Apa yang kita dapatkan ketika tambang beroperasi?” tetapi juga, “Apa yang kita tinggalkan ketika tambang selesai?” Tanah yang rusak harus dipulihkan sejauh mungkin, sumber air harus dilindungi, masyarakat harus mempunyai sumber penghidupan setelah tambang ditutup, dan biaya pemulihan tidak boleh pada akhirnya dibebankan kepada masyarakat atau negara.

Dengan demikian, berdasarkan Laudato Si’ no. 183, keadilan dalam pertambangan bukan terutama persoalan apakah kita pro atau kontra terhadap pertambangan. Persoalannya ialah apakah keputusan mengenai pertambangan dibuat melalui proses yang jujur, transparan, partisipatif, berdasarkan informasi yang memadai, memperhitungkan seluruh dampak, memberikan perhatian khusus kepada mereka yang paling rentan, dan menjamin bahwa manfaat serta beban dibagikan secara adil.

Pertambangan baru dapat disebut adil apabila orang yang paling dekat dengan sumber daya tidak menjadi orang yang paling jauh dari manfaatnya; orang yang paling sedikit menikmati keuntungan tidak menjadi orang yang paling besar menanggung kerusakannya; dan generasi sekarang tidak mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak generasi yang akan datang.

Inilah semangat Laudato Si’ no. 183: keputusan mengenai suatu proyek besar tidak boleh hanya ditentukan oleh pertanyaan “Apakah proyek ini menguntungkan?”, melainkan harus diperluas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: “Menguntungkan bagi siapa, dengan biaya apa, ditanggung oleh siapa, dan dengan akibat apa bagi manusia serta rumah kita bersama?”

Maka, langkah yang adil dapat diringkas menjadi satu alur:

Informasi terbuka → dialog yang jujur → partisipasi semua pihak → kajian dampak menyeluruh → pembandingan manfaat dan kerugian → persetujuan dengan syarat yang adil → pengawasan independen → pemulihan dan tanggung jawab antargenerasi.

Dengan alur tersebut, Laudato Si’ no. 183 tidak berhenti sebagai prinsip moral, tetapi menjadi pedoman pengambilan keputusan konkret bagi sebuah proyek tambang.