Uji Publik dan Diskusi Draf Pedoman Pemenuhan Hak Anak

Uji Publik dan Diskusi Draf Pedoman Pemenuhan Hak Anak
Poster inisiasi gereja Katolik terhadap pemenuhan hak anak pada Uji Publik dan Diskusi Draf Pedoman Pemenuhan Hak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Kamis (28/10/2021) pukul 08.30 WIB

Sahabat Insan mengikuti uji publik dan diskusi tentang Draf Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah Melalui Gereja Katolik Ramah Anak (GKRA) pada Kamis (28/10/2021) pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak.

Adapun tujuan dari acara ini untuk mempertegas tugas dan tanggung jawab dinas yang melaksanakan sub-urusan pemenuhan hak anak. Selain itu, sesi ini bertujuan untuk mempertegas mekanisme koordinasi dengan Kantor Wilayah Agama serta Lembaga Keagamaan di tiap-tiap daerah di Indonesia agar dapat bersinergi bersama.

Kegiatan uji publik dan diskusi tentang Draf Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah Melalui GKRA ini merupakan upaya dalam perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam perwujudannya, diperlukan bantuan, dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, termasuk lembaga keagamaan seperti gereja dan pada kesempatan ini dikhususkan kepada gereja Katolik.

Sebelum kegiatan terselenggara, sudah dilakukan dilakukan koordinasi penyusunan draf pedoman antara stakeholders terkait dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama dan Perwakilan Gereja Katolik baik di tingkat pusat maupun daerah.

Uji publik dan diskusi Draft Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah melalui GKRA yang sedang berjalan ini sesungguhnya adalah praktik baik yang telah diinisiasi antara pemerintah dan lembaga non pemerintah, khususnya lembaga keagamaan dan gereja.

Adapun pembicara yang diundang dalam kegiatan ini terdiri dari beberapa pakar yang ahli di bidangnya masing-masing yakni Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, SH., MH, Pakar Kebijakan Perlindungan Anak Dr. Harla Sara Octarra dan Direktur Karya Kepausan Indonesia (KKI) dan Sekretaris Eksekutif Komisi Karya Misioner (KKM) KWI Rm. Markus Nurwidi Pranoto.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Sri Prihantini Lestari Wijayanti, SH., MH

Dalam kesempatan ini, Rm. Markus Nurwidi Pranoto menyampaikan beberapa poin penting tentang GKRA. Romo Nurwidi menegaskan ada 4 tahapan dalam mewujudkan GKRA yakni tahapan sosialisasi dan deklarasi, tahap pembentukan, tahap pengembangan dan tahap mentoring. Pada tahap sosialisasi perlu melibatkan Pemda, keuskupan, kevikepan dan paroki. Pada tahap pembentukan diperlukan adanya lokakarya, kerjasama dengan tim pelaksana, dan partisipasi Forum Anak. Pada tahap pengembangan diperlukan advokasi dan pelatihan bimbingan teknis. Pada tahap mentoring diharapkan dapat menghasilkan orang-orang yang mampu mengadvokasi dan memberikan pelatihan bimbingan teknis terkait GKRA.

Direktur Karya Kepausan Indonesia (KKI) dan Sekretaris Eksekutif Komisi Karya Misioner (KKM) KWI Rm. Markus Nurwidi Pranoto

Setelah menyampaikan beberapa paparan terkait Draf Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah Melalui GKRA, dibuka kesempatan bagi para pegiat di lapangan untuk memaparkan program atau tanggapan serta masukan serupa yang sejalan dengan ide dari draft yang tengah di uji dan didiskusikan.

Beberapa orang diantaranya adalah Rm. Martin Jenarut, Pr mewakili Keuskupan Ruteng, Rm. Yanuararius Hilarius Role, Pr (Rm Yoris) mewakili Keuskupan Maumere, Yuli Nugrahani sebagai Ketua KKP-PMP dan Pengurus SGPP KWI mewakili Keuskupan Tanjung Karang, Rm. Benediktus Indropraptono Pr dari Paroki St. Yosef Bontang, Keuskupan Agung Samarinda, Benedictus Fir sebagai Kepala Dinas PPPA Manggarai Timur dan Bernadina Maria sebagai Kepala Dinas PPPA Sikka. Sesi diskusi juga diberikan kepada Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Menariknya, di sesi akhir, ada perwakilan Forum Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) mewakili anak Indonesia, Alda yang menyampaikan betapa pentingnya keterlibatan gereja dan negara dalam mewujudkan KLA. Menurut Alda, seluruh kalangan wajib ambil bagian dalam upaya perwudjudan KLA, termasuk anak itu sendiri. Dengan demikian, Indonesia bisa menghasilkan generasi muda yang cerdas dan penuh harapan dalam membangun Indonesia kedepan.

Forum Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) mewakili anak Indonesia, Alda

Keseluruhan sesi berlangsung lancar dan komunikatif. Para peserta dan narasumber sepakat dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah dan kementerian terkait dalam mewujudkan KLA yang sejalan dengan Draft Pedoman Pemenuhan Hak Anak di Rumah Ibadah melalui GKRA.